logo
Informasi Seputar Hobi Merpati


ATURAN LOMBA PMTI TAHUN 2018


Selasa, 19 Desember 2017


ATURAN LOMBA PMTI TAHUN 2018

 SURAT KEPUTUSAN

PERSATUAN MERPATI TINGGI INDONESIA

(PMTI)

TENTANG

TATA TERTIB & PERATURAN LOMBA

TAHUN 2018

(Perubahan RAKERNAS 2017

Hotel Java Heritage, Purwokert,

2 Desember 2017)

 

 

 

 

 

TATA TERTIB DAN PERATURAN PERLOMBAAN

TAHUN 2017

 

  1. UKURAN LAPANG DAN JARAK TERBANGAN
  1. Ukuran lapangan
  1. Ukuran lapang atau kalangan berbentuk bujur sangkar dengan panjang 9 m, lebar 9 m dan Tinggi Tiang 9 m.
  2. Ukuran patek 80 cm x 80 cm dengan tinggi 80 cm. Dimana jarak antara patek 60 cm.
  3. Posisi patek ditengah agak kebelakang dimana jarak tiang patek dengan garis antara dua tiang belakang adalah 2,5 m.
  4. Ukuran daerah joki adalah 4m x 2m, atau masing masing joki memiliki daerah seluas 2m x 2m.
  5. Geber/bendera atas berwarna merah dan putih masing masing berselang seling dengan lebar 25 cm dengan ujung bawah berbentuk agak bulat
  6. Tiang kalangan berwarna merah dan putih masing masing berselang seling dengan jarak 1m
  7. Geber/bendera pada tiang kalangan berwana merah setinggi tiang gawang dengan lebar 50cm dengan tulisan "PERSATUAN MERPATI TINGGI INDONESIA"

 

  1. Jarak Terbangan

Jarak ideal penerbangan adalah antara 1,2 km s/d 1,6 km.

 

B. TATA TERTIB PERSERTA LOMBA

  1. Peserta lomba datang kelapangan sekurang kurangnya 15 menit sebelum acara dimulai.
  2. Peserta lomba mendaftarkan burungnya pada panitia dengan mencantumkan identitas lengkap seperti: Nama Burung, Warna Bulu, Nama Joki, Nama Pemilik, Asal Kota, sesuai dengan tempat kedudukan pemilik.

(Ketentuan kepemilikan burung pada saat mengikuti lomba nasional : setiap burung dapat berubah kepemilikannya dengan melaporkan perubahan kepemilikan tersebut kepada Panitia lomba sebelum dilakukan pengundian pada babak berikutnya. Apabila perubahan kepemilikan ini terjadi setelah pengundian maka burung yang telah berpindah kepemilikan tersebut tetap diadu atau diterbangkan dengan burung milik pemilik yang baru bila bertemu satu penerbangan).

  1. Peserta lomba mendaftarkan burung dalam keadaan sehat, serta menempatkan dan menjaga keselamatannya pada tempat yang telah disediakan.
  2. Peserta lomba bersikap tertib dan sopan, serta sanggup mematuhi tata tertib dan peraturan untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan lomba.
  3. Bagi peserta lomba yang terlambat datang, hanya dapat mendaftarkan burungnya selama proses pengundian babak pertama masih berlangsung dan memiliki pasangan terbang (tidak ganjil). Burung yang berhak mengikuti babak daftar ulang adalah burung yg kalah pada babak pertama.
  4. Daftar ulang bisa dilakukan dua kali dengan catatan peserta lomba tidak memenuhi quota. Misalnya kalau lomba total 60 juta, peserta dibawah 450 boleh melakukan DU ke 2. Dan lomba yang hadiahnya lebih besar menyesuaikan untuk DU ke 2 nya.

 

C. TATA TERTIB JOKI

  1. Joki yang mengikuti lomba harus dalam keadaan sehat, tidak mabuk dan bersikap sopan selama pelaksanaan lomba.
  2. Joki wajib mengetahui nomor urut penerbangan burungnya. Joki yang telah dipanggil burungnya masuk ke arena pengipasan dengan menempati patek sesuai undia.
  3. Joki dalam satu dan dua urutan penerbangan berikutnya wajib menempati kursi yang telah disediakan panitia sesuai urutan pemanggilan penerbangan.
  4. Apabila Joki terlambat menempati patek dan burung keburu datang maka penerbangan tersebut tetap berjalan seperti biasa dan pemenangnya tetap dinyatakan sesuai aturan.
  5. Apabila terjadi penyerobotan dalam urutan Joki, maka penerbangan tersebut tetap berjalan seperti biasa dan pemenangnya tetap dinyatakan sesuai aturan lomba.
  6. Joki sanggup mematuhi tata tertib serta peraturan lomba dan jika melanggar maka joki yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti perlombaan.
  7. Joki yang burungnya jeblos ring namun tetap menggeber, (joki nakal) maka joki yang bersangkutan akan mendapatkan peringatan dari PMTI. Namun bila joki tersebut tetap melakukan itu secara terus menerus maka joki tersebut akan di scorsing di lomba nasional.

 

D. PERATURAN LOMBA.

  1. Sistem Perlombaan.

Lomba menggunakan sistim gugur dengan toleransi bisa daftar ulang satu kali pada putaran penerbangan pertama. Daftar ulang dapat dilakukan dua kali jika peserta tidak memenuhi quota.

  1. Penerbangan burung
  1. Penerbangan burung dilakukan berdasarkan hasil pengundian.
  2. Pada babak petama dan babak kedua, pengundian burung dengan cara mempertemukan antara burung tamu dan burung tuan rumah.
  3. Pengundian burung untuk babak ketiga dan babak selanjutnya tidak mengenal burung tamu dan burung tuan rumah. (drawing bebas)
  4. Pasangan penerbangan burung tidak dalam satu pemilik yang sama
  5. Burung yang tidak mendapatkan pasangan penerbangan dinyatakan bye. Ketentuan bye, burung yang sama bisa mendapat bye lebih dari satu kali tetapi tidak boleh  mendapat bye secara berurutan.
  6. Burung yang mendapat bye tidak diterbangkan dan langsung masuk ke babak berikutnya.
  7. Setiap penerbangan burung berdasarkan pengawasan dengan menggunakan interval pengawasan terbangan berikutnya. Bila kedua burung atau salah satu mutar. Maka juri menggunakan interval waktu kedatangan terbangan berikutnya. 
  8. Burung yang tidak kepantau dinyatakan masuk kebabak selanjutnya. Sementara burung gandengannya bila kepantau, tetap harus balik kelapangan dan masuk  distek. Bila tidak masuk distek maka burung tersebut diskualifikasi. Bila dua-duanya tidak kepantau maka otomatis masuk kebabak selanjutnya.
  9. Pasangan burung yang sudah diterbangkan dari penerbangan tidak mengenal hambatan alam seperti angin, hujan atau alap2 dan faktor yang tidak disengaja seperti burung datang bertiga atau lebih. Burung yang sudah diterbangkan tetap mengikuti aturan lomba seperti biasa.

 

  1. Pengipasan Betina
  1. Joki menempati tempat pengipasan (nglepek) berdasarkan hasil undian tempat. Sebelum mengipas (nglepek) joki harus berdiri/berada ditempat yang syah yang ditetapkan panitia yaitu pada daerah pateknya.
  2. Waktu mengipas (nglepek) joki boleh berpindah tempat didaerah pateknya sendiri dan tidak boleh keluar dari daerah yang telah ditetapkan.
  3. Joki diperkenankan mengipas (nglepek) burungnya dan atau berteriak memanggil burungnya setelah ada bunyi peluit dari juri.
  4. Apabila ada joki yang mengipas (nglepek) sebelum bunyi peluit, maka joki tersebut dinyatakan diskualifikasi dan burung lawan dinyatakan sebagai pemenang.
  5. Joki dilarang mengipas (nglepek) burung, jika burung itu jelas bukan burung miliknya.
  6. Jika burung datang hanya satu dan tidak bisa diterka burung milik siapa karena warna burung sama atau hampir sama maka kedua joki boleh mengipas (nglepek) bersamaan. Akan tetapi apa bila salah satu joki mengakui bahwa burung itu milik nya maka joki tersebut harus memberi tahu wasit bahwa burung tersebut adalah miliknya dan joki sebelahnya tidak boleh ikut mengipas (nglepek) dan apabila ternyata burung tersebut bukan miliknya maka burung tersebut dinyatakan menang dan masuk kebabak selanjutnya.  
  7. Pada saat burung akan mendarat pada patek (matras), joki harus melepas burung betina diatas patek (matras) dan boleh mengambilnya lagi jika burung yang dikipasnya (diklepek) belum mendatar dipatek (matras).
  8. Cara mengipas (nglepek), burung betina harus berada tepat diatas daerah pateknya (tidak dibawah, dipinggir atau diluar daerah pateknya).

 

4. Pemenang Lomba

  1. Pemenang lomba ditentukan oleh Wasit / Juri dan bersifat Mutlak.
  2. Pemenang lomba adalah burung yang terbang dari star sampai finish dipatek dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
  3. Pemenang lomba adalah burung yang masuk ring atas dan duluan mendarat di patek (matras) dengan sempurna. Arti mendarat  sempurna adalah burung yang berhenti di atas atau disamping patek (matras) dan tidak jatuh menyentuh tanah. Atau burung mendarat kepatek, karena kerasnya mantul kembali ke atas.

 

  1. Apabila ada protes atas keputusan Wasit depan dalam menentukan menang kalah atau dalam menentukan burung mendarat dangan sempurna atau tidak maka penentuan pemenang lomba ditentukan oleh dua wasit pinggir. Apabila joki masih belum puas dengan keputusan kedua juri tersebut, maka joki bersangkutan bisa protes lewat kamera dengan membayar uang protes terlebih dahulu.
  2. Dalam hal menentukan protes menang kalah. Setelah melihat rekaman, dengan menggunakan video slowmotion, tiga wasit yang bertugas, dua samping satu wasit pluit, (didampingi kedua joki) secara bergantian menentukan burung mana menang. Atau memutuskan, apakah yang protes menang atau tetap kalah. Keputusan tiga juri ini mutlak. Tidak bisa diganggu gugat. Namun dalam penialainnya juri wajib bersikap netral.
  3. Apabila setelah melihat kamera keputusan tiga wasit : menang, kalah dan draw, maka hasilnya draw. Dan apabila tiga wasit menyatakan : draw, draw dan kalah, maka hasilnya draw.  

 

  1. Dalam hal menentukan protes burung mendarat dengan sempurna atau tidak, setelah melihat rekaman Wasit akan menunjukan kepada kedua joki burung tersebut masuk atau tidak dengan melihat arah pantulan burung.
  2. Burung yang mandarat diatas patek (matras) dengan sempurna akan tetapi menyentuh anggota badan joki terlebih dahulu baik disengaja atau tidak disengaja, maka burung tersebut dinyatakan diskualifikasi sebagai pemenang.
  3. Burung boleh menyentuh anggota badan joki lawan asalkan tidak mendarat atau berhenti di anggota badan joki lawan.
  4. Burung yang masuk ring atas dan mendarat dengan sempurna pada patek (matras) tetapi secara bersamaan maka burung tersebut dinyatakan Draw dan keduanya berhak masuk pada putaran penerbangan berikutnya.
  5. Burung dinyatakan draw atau ngolong (moncor) pada babak semi final dan babak final harus terbang ulang dengan lawan yang sama sebanyak 2x. Jika setelah terbang ulang sebanyak 2x masih draw juga, maka akan dilakukan tos untuk menentukan pemenangnya. Jika ada salah satu burung yang masuk sempurna, burung tersebut langsung menjadi juara ke-1.  Sisanya (tiga burung) didrawing kembali untuk menentukan juara 2, 3 dan 4. 
  6. Burung yang mendapatkan bye dan tidak ada lawan (sakit, hilang atau mati) tidak diterbangkan dan langsung masuk ke babak selanjutnya. Kalau panitia melihat ada kecurangan, maka burung tersebut langsung didiskualifikasi.
  7. Pada babak Final salah satu burung tidak datang, maka burung yang datang dinyatakan sebagai pemenangnya tanpa dilihat masuk ring atas dan mendarat dipatek dengan sempurna, setelah melewati toleransi waktu tunggu 5 menit terhitung sejak burung pertama mendarat di patek (matras)
  8. Pada babak 4 besar, 3 burung diantaranya merupakan satu pemilik maka satu dari tiga burung satu pemilik tersebut menjadi juara ke 4.
  9. Burung sisa 6, ke enam burung diterbangkan. Burung yang kalah tetapi masuk ring atas dan medarat di patek (mataras) dengan sempurna dapat langsung juara ke 4 apabila ada dua burung yg kalah tidak masuk ring atas atau tidak mendarat dengan sempurna (tidak Distek).
  10. Burung sisa 5, burung yang mendapat Bye akan langsung menjadi Juara ke 1 apabila keempat burung yang diterbangnya tidak ada yang masuk ring atas dan mendarat sempurna di patek (matras).

 

E. JURI  

  1. Juri yang bertugas untuk lomba lokal atau nasional adalah yang telah mendapatkan mandat atau telah memiliki sertifikasi (lisence) juri nasional dari PMTI.  Sertifikasi juri local dan nasional ini melalui penataran yang akan dilakukan pihak PMTI .
  2. Yang menugaskan juri untuk lomba nasional adalah pengda setempat  (Jawa Barat dan Jawa Tengah atau   pihak PMTI). Komposisinya, satu wasit bendera dan satu wasit pluit.
  3. Dalam menentukan hasil protes direkaman video, juri yang bertugas wajib bersikap netral tanpa melihat siapa pemilik burung tersebut.
  4. Ketentuan honor untuk wasit nasional Rp. 1.000.000,- contoh (Bandung-pwt). Sementara itu honor untuk wasit Rp. 750.000,- contoh (Tasik-Bandung). Honor untuk wasit local Rp. 500.000,- contoh (Tasik-Ciamis).    
  5. Khusus untuk juri pluit harus meniup pluit burung atas ¾, sementara untuk burung jablay tidak ada patokan, tergantung burung bersangkutan. Namun bila burung datangnya atas bawah maka patokan wasit adalah burung atas.
  6. Video protes akan disave didata komputer. Bila terjadi kekeliruan dalam memberikan keputusan, maka akan dibuka di setiap rakernas tahun berikutnya. Setiap  penilaian juri berdampak terhadap bonus PMTI yang akan keluar di akhir tahun.
  7. Wasit pluit wajib memantau burung masuk ring atau tidak. Sementara wasit samping wajib mengetahui burung masuk patek atau tidak. Kalau terhalang, wasit samping boleh merubah posisi/bergeser tempat. (Kalau wasit samping tidak melihat burung masuk ke patek, khusus wasit samping boleh melihat kamera, dan menentukan keputusan setelah melihat kamera)

 

F.  PERHITUNGAN POIN

  1. Setiap lomba yang di selenggarakan oleh PMTI, burung yang juara 1 sampai 10 akan mendapatkan POINT dengan perincian sebagai berikut:

     juara ke 1 mendapatkan Point 160,

     juara ke 2 mendapatkan Point 120,

     juara ke 3 mendapatkan Point 100,

     juara ke 4 mendapatkan Point 80,

     juara  ke 5 s/d juara ke 10 masing-masing mendapatkan Point 40.

(Khusus untuk lomba Anniversary : ulang tahun PMTI diakhir tahun, perhitungan poin double atau dua kali lipat)

  1. PMTI menyediakan hadiah untuk 10 burung yang mengumpulkan Point paling banyak yang terkumpul oleh 1 burung dalam satu tahun kalender lomba PMTI, dengan perincian sebagai berikut :

     juara ke 1 mendapatkan 42%,

     juara ke 2 mendapatkan 20%,

     juara ke 3 mendapatkan 12%,

     juara ke 4 mendapatkan 8%,

     juara ke 5 s/d 10 masing-masing mendapatkan 3%.

(Hadiah yang disediakan PMTI merupakan akumulasi dari penyisihan 5% total hadiah tiap tiap lomba PMTI dan atau ada tambahan dari pihak sponsor).

  1. Dalam hal lomba tidak selesai dan burung yang tersisa maksimal 20 burung. Maka point di bagi secara merata dari jumlah point burung tersisa. Apabila sisa burung lebih dari 20 maka point tidak dapat dibagi atau hangus.
  2. Panitia penyelenggara lomba PMTI menyediakan hadiah untuk juara ke 1 sampai dengan juara ke 20. Panitia dapat menambahkan hadiah berupa uang pembinaan untuk burung ya masuk 20 besar. Dengan kekentuan perbedaan juara 1,2,3 dan 4 tidak terlalu jauh.

5. Panitia penyelenggara lomba PMTI harus mencantumkan daftar hadiah termasuk nominal nya apabila berbentuk barang dalam selebaran / pamflet yang dibuat nya.

6.  Hadiah yang sudah tercantum dalam selebaran / pamflet harus semuanya di keluarkan.

7. Setiap lapak yang menggelar Lomba Nasional wajib menggelar lomba dengan total hadiah minimal 60 juta dengan pendaftaran 125 ribu dan DU 100 ribu. Panitia wajib memberikan jumlah hadiah sampai 20 besar. Dan bila peserta lomba kurang dari 450 burung maka panitia berhak membuka DU dua kali. 

 

G. LAIN LAIN.

  1. Protes disampaikan oleh joki sewaktu masih didalam daerah patek.
  2. Uang protes harus diserahkan ke panitia terlebih dahulu agar protes dapat dilayani. Besarnya uang protes adalah 1x biaya pendaftaran. Apabila protes dinyatakan menang maka uang protes dikembalikan 100%, sebaliknya apabila protes dinyatakan kalah maka uang protes seluruhnya menjadi hak panitia.
  3. Biaya protes sebesar 1 kali lipat pendaftaran. Di babak semi final protes 2 kali pendafataran. Dan di Final Protes 3 kali pendaftaran.
  4. Apabila ada peserta protes, kemudian tidak jadi protes. Terus diterbangan berikutnya protes lagi (masih joki yang sama), maka protes tersebut dikenakan 4 kali lipat pendaftaran.
  5. Video kamera harus menggunakan kamera standar kamera yang telah biasa dipergunakan, yang memiliki slowmoution. Setiap lomba nasional PMTI harus menggunaakan kamera PMTI agar hasil dan kualitasnya jelas.  
  6. Apabila lomba tidak memungkinkan untuk diselesaikan baik oleh karena faktor cuaca ataupun faktor lainya maka total hadiah dibagikan secara proporsional bagi burung yang tersisa. Burung yang sudah menang atau mendapat bye mendapatkan 2x bagian burung yg belum terbang atau burung yang tidak mendapat bye.
  7. Selama jalanya lomba tidak diperkenankan berjudi dalam bentuk apapun, panitia tidak bertanggung jawab atas semua hal tersebut.
  8. Semua penonton yang hadir wajib bertindak tertib dan sopan serta tidak menggangu jalannya lomba atau bertindak tanpa sepengetahuan panitia lomba.
  9. Jika ada bobotoh burung mengganggu kelancaraan pelaksanaan lomba maka burung yang didukungnya bisa didiskualifikasi oleh panitia.
  10. Panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal hal yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan perlombaan seperti kerusakan dan atau kehilangan kendaraan bermotor.
  11. Panitia perlombaan wajib mengikutsertakan 2 orang wasit wilayah barat dan 2 orang wasit wilayah tengah.
  12. Panitia wajib memberikan penginapan yang layak bagi wasit dan kameraman.
  13. Dari hasil kesepakatan seluruh anggota PMTI, lomba yg bersifat lokal diperbolehkan bersamaan dengan lomba PMTI dengan memperhatikan jarak lokasi lomba maksimal total hadiah 30 juta. Dan uang pendaftaran dibatasi maksimal Rp 80.000,-. (Bila di Jawa barat sedang ada lomba Nasional makan di Jawa tengah tidak boleh mengadakan lomba dengan pendaftaran lebih dari Rp.80.000,. Demikian juga sebaliknya. Kalau ada yang melanggar maka lapak tidak akan diberi jatah lomba nasional) / discoursing.
  14. Setiap panitia yang menggelar lomba nasional wajib membayar uang sewa kamera dan kas PMTI sebesar Rp. 1.500.000,-   
  15. Penentuan tempat Anniversary dilakukan secara musyawarah oleh pengurus PMTI.
  16. Hal hal yang belum tercantum dalam Surat Keputusan PMTI tahun 2017 ini akan dimusyawarahkan dengan hasil mufakat.

 

Ditetapkan di Purwokerto

Pada tanggal 3 Desember 2017

PERSATUAN MERPATI TINGGI INDONESIA (PMTI)

                                                                       Ketua Umum                                                           Bidang Lomba

 

                                                                        EDHI SK                                                                 ARISTYO SETIAWAN